Hukum

BNPT Rencanakan bangun Pusat Kesiapsiagaan Nasional untuk Perkuat Keamanan Nasional

Sumber Foto: Antara

 

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa mereka sedang merencanakan pembangunan gedung Pusat Kesiapsiagaan Nasional di wilayah Jakarta.

Kepala Biro Umum BNPT sekaligus Ketua Tim Teknis Pembangunan Pusat Kesiapsiagaan Nasional, Marsma TNI Fanfan Infansyah, mengatakan bahwa Pusat Kesiapsiagaan Nasional ini akan memainkan peran penting dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dan meningkatkan daya tahan nasional (national resilience).

“Bangunan ini akan memiliki peran yang strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman terorisme serta untuk membangun national resiliencesebagai upaya pencegahan dan mengatasi ancaman terorisme,” ujar Fanfan

Fanfan menjelaskan bahwa pembangunan gedung yang direncanakan dimulai pada tahun 2025 di Jakarta Barat ini tidak hanya untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional, tetapi juga sebagai bagian dari upaya BNPT untuk menjadi pusat koordinasi dan rehabilitasi bagi mereka yang kembali dari rehabilitasi (returnees).

Kawasan ini nantinya juga akan menjadi pusat pelayanan asesmen koordinasi aparat penegak hukum, kegiatan kontra-radikalisasi, serta pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Gedung ini sekaligus menjadi simbol integrasi strategi nasional. Sarana prasarana yang akan dibangun bukan hanya untuk memperkuat kesiapsiagaan, tapi juga menjadi pusat koordinasi dan rehabilitasi para returnees,” tambahnya.

Kesiapsiagaan nasional bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Perlindungan ini diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.

Kesiapsiagaan nasional dilaksanakan oleh Pemerintah dan dikoordinasikan oleh BNPT, termasuk dalam aspek pemberdayaan masyarakat.

Dalam payung hukum tersebut, BNPT diamanatkan untuk melakukan pencegahan terorisme melalui tiga hal, yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Kesiapsiagaan nasional ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi ancaman terorisme dan bahaya paham radikal terorisme. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button